nasional

KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar, Bola Panas Ada di Hitungan BPKP

Rabu, 17 September 2025 | 10:01 WIB
KPK tunggu hitungan BPKP soal kerugian negara sebelum tahan Indra Iskandar. (X @DPR_RI)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penahanan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

Termasuk Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar, masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 16 September 2025.

Baca Juga: Link CCTV Pantau Demo 17 September 2025: Ribuan Driver Geruduk Istana, Kemenhub hingga DPR

Ia menambahkan, penghitungan tersebut menjadi kunci penting dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap para tersangka.

Proses Penyidikan Indra Iskandar Masih Berjalan

Selain menunggu laporan BPKP, KPK juga tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Budi memastikan, langkah penahanan akan dilakukan setelah proses penyidikan dan hasil penghitungan kerugian negara selesai.

“Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” tegas Budi.

Baca Juga: Demo 17 September 2025: Ribuan Ojol Geruduk Jakarta, Ini Jadwal, Lokasi, dan 7 Tuntutan Utama

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk fasilitas rumah dinas anggota DPR.

Deretan Nama Tersangka

Awal 2024 lalu, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.

Halaman:

Tags

Terkini