KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya merilis 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum saat berlangsungnya demonstrasi pada 28–31 Agustus 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta dikutip pada Selasa, 16 September 2025, menyampaikan inisial para tersangka.
Adapun 16 tersangkanya, di antaranya tiga orang terdiri AS, MA, dan MHF. Mereka ditangkap di Arborea Cafe di Kementerian LHK.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Pemicu Pengrusakan Fasilitas Umum pada Demonstrasi Akhir Agustus
Selanjutnya di Halte Transjakarta di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), polisi menangkap 5 tersangka, yakni HH, ARP, SPU, IG dan satu orang anak.
Kemudian di area Gedung DPR/MPR RI, polisi menangkap tersangka DH dan di halte depan Polda Metro Jaya sebanyak 4 orang yakni AJ, MDE, SW, dan JP.
Selain menangkap 16 orang tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah 54 barang bukti (barbuk), termasuk instrumen yang mereka gunakan untuk merusak fasilitas umum.
Baca Juga: Isi Unggahan Provokatif Laras Faizati Soal Bakar Mabes Polri, Berujung Jerat Hukum
"DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan, yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi cafe," kata Edi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan seluruh tersangka itu menggunakan bom molotov untuk membakar sejumlah fasilitas umum.
"Lokasi yang menjadi titik perusakan, seperti halte, kemudian di Cafe Arborea, semuanya dibakar melalui media bom molotov," kata Wira.***