KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung kembali membuat gebrakan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, resmi digeledah. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting ikut disita jaksa.
“Ada penggeledahan. Sifatnya dokumen saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna yang dilansir pada Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Janice Tjen Runner-up SP Open 2025, Campur Aduk Antara Rasa Syukur dan Sedih Gagal Juara
Nadiem Baru Jadi Tersangka
Penggeledahan ini ternyata sudah dilakukan sejak 15 Juli 2025, bertepatan dengan pemeriksaan Nadiem sebagai saksi. Kala itu, Kejagung mengumumkan empat tersangka pertama kasus Chromebook.
Namun, Nadiem baru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025, sehingga kini jumlah tersangka mencapai lima orang.
Selain Nadiem, empat tersangka lain adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem; Ibrahim Arief, mantan Konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
Respons Hotman Paris
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, ikut buka suara soal penggeledahan yang tidak diumumkan sejak awal. Ia menilai publik terlalu cepat menyimpulkan.
“Kalau ada (temuan) pasti sudah dibuka sama jaksa. Kalau ada pasti sudah dipamerin,” kata Hotman, Senin, 8 September 2025.
Hotman menambahkan, sampai hari ini Kejagung belum menemukan bukti aliran dana dari proyek Chromebook ke rekening pribadi Nadiem. “Enggak ada uang transfer dari pihak mana pun,” tegasnya.
Baca Juga: Operasi Senyap Australia Bikin Geger, Dua Warga Ditangkap Diduga Pasok Senjata untuk KKB Papua
Rangkaian Penggeledahan Lain
Tak hanya apartemen Nadiem, Kejagung juga sudah menyisir beberapa lokasi lain.