nasional

KPK Dalami Percakapan WhatsApp Para Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, Diduga Sekongkol Sebelum Pengadaan Dimulai

Minggu, 14 September 2025 | 12:14 WIB
Tol Trans Sumatera, KPK kini dalami percakapan tersangka korupsi pengandaan lahan (Dok PUPR)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan-percakapan di aplikasi pesan WhatsApp terkait dugaan persekongkolan para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan penyidik KPK saat memeriksa saksi bernama Slamet Budi Hartadji yang merupakan pihak swasta dalam perkara tersebut pada Kamis, 11 September 2025 kemarin.

"Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 14 September 2025.

Baca Juga: Tidak Cuma Matras, Ini Perlengkapan Wajib Dibawa Saat Ikut Kelas Pilates

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dan menahan dua sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya yakni, Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya. Dan, M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada, Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Lab 45 Ungkap Fenomena Glitch di Medsos Sebelum Beberapa Gedung DPR Dibakar

KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ).

Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia dan penyidikannya pun dihentikan.

Diduga, pembelian lahan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.

Baca Juga: Konser WINNER di Jakarta Batal, Member Tinggalkan Pesan Haru untuk Inseo

Rinciannya, Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni.

Kemudian, Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda.

Halaman:

Tags

Terkini