Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
KPK: Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Setoran ke Kemenag
Kabar Terbaru Korupsi EDC BRI, KPK Sita Sepeda Harga Rp150 Juta dari Tangan Wadirut Catur Budi Harto
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Dalami Data Perjalanan dan Fasilitas Jamaah
Sambangi KPK Bawa Data Korupsi Haji, Boyamin Saiman: Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari
Pegawai Kemenaker Diduga Terima THR dari Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana hingga Rp53,7 Miliar