KONTEKS.CO.ID – DPC Peradi Jakara Barat (Jakbar) telah membuat program kerja untuk 2026, di antaranya bakal menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan ilmu dan keahlian, khususnya di bidang hukum bagi anggota dan alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Minggu, 13 September 2025, menyampaikan, ini merupakan salah satu program hasil Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC Peradi Jakbar tahun 2025 yang dihelat di Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Asido mengatakan, peningkatan kualitas atau ilmu pengetahuan, khususnya terkait berbagai perkembangan hukum, di antaranya melalui program Level Up With DPC Peradi Jakbar dari Bidang Pendidikan Berkelanjutan.
"Ini untuk me-maintenance agar semua alumni menjadi keluarga besar DPC Peradi Jakbar," ujarnya.
Asido mengungkapkan, dalam kepengurusan pihaknya yang menginjak tahun keempat, jumlah alumni PKPA DPC Peradi sudah mencapai sekitar 7 ribu orang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
"Adapun jumlah anggota DPC Jakbar hingga 10 September 2025, sebanyak 2.019 orang," katanya.
Baca Juga: Para Advokat Somasi Gibran, Desak Mundur Sebagai Wakil Presiden, Disebut Menodai Demokrasi
DPC Peradi Jakbar juga akan mempertahankan dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai kampus untuk menyelenggarakan PKPA demi melahirkan calon-calon advokat profesional, andal, berkualitas, berintegritas, dan menaati kode etik.
Saat ini, Peradi Jakbar sudah menyelenggarakan PKPA hingga beberapa angkatan bekerja sama dengan Universitas Bhayangkaya Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Binus University, Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Polda Metro Jaya, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Ratusan Demonstran Diproses Hukum, PBH Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum Probono
Selanjutnya, DPC Peradi juga akan terus menyelenggarakan pendidikan mediator serta memberikan dukungan lebih besar lagi kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakbar untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis melalui program probono bagi masyakat tidak mampu.
"Memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada anggota Peradi yang meninggal dunia. Santunan dari DPC akan diserahkan kepada pihak keluarga," kata dia.
Asido mengharapkan semua pengurus bisa menjalankan program yang telah disepakti dalam Rakercab ini.