KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Kakak Hary Tanoesoedibjo itu.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 11 September 2025.
KPK sebagai pihak termohon, kata Budi, akan hadir dalam sidang di PN Jaksel yang dijadwalkan pada pekan depan, tepannya Senin 15 September 2025.
Budi pun memastikan, seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK dalam perkara ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formal maupun materiilnya,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Mundur: Tangisan dan Rasa Kecewa
KPK juga yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucap dia.
Sebelumnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis 11 September 2025.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Terkait Fitnah Terhadap Ridwan Kamil, Ini Kata Lisa Mariana
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon KPK.