KONTEKS.CO.ID – Polri menetapkan EF alias YA (40) atau kerap dipanggil korban AMK (9) sebagai Ayah Juna, dan SNK (42) sebagai tersangka penyiksaan biadab terhadap AMK.
EF alias YA dan SNK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
"Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," kata Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri dalam keterangan pada Kamis, 11 September 2025.
Baca Juga: 8 Pelaku Penyiksaan Hingga Ikat ART di Kandang Anjing di Jaksel Dijerat Pasal Berlapis
Ia menjelaskan, penetapan EF alias YA dan SNK di antaranya berdasarkan keterangan AMK dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik didampingi pekerja sosial.
Nurul menyampaikan, AMK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna". Penyiksaannya sangat biadab terhadap anak tersebut.
"'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," kata Nurul menirukan pengakuan AMK.
Baca Juga: Bocah Perempuan 7 Tahun Alami Luka Bakar di Pasar Kebayoran Lama, Polisi Duga Disiksa Sang Ayah
Ia menyampaikan, pengakuan korban AMK tersebut selaras dengan keterangan dari saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kuci dalam kasus ini.
Penetapan mereka juga berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Penganiayaan Anak Anggota DPR dari PKB, Pukul Kepala dengan Botol Hingga Seret 5 Meter
Nurul menyampaikan, tersangka EF alias YA mengakui perbuatannya. Tersangka SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran AMK di Jakarta.
Polri menyangka EF alias YA melanggar Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," katanya.