nasional

Ungkap Korupsi Mesin EDC BRI, Penyidik KPK Garap Mantan Wadirut BRI Catur Budi Harto di Gedung Merah Putih

Rabu, 10 September 2025 | 23:28 WIB
Manta Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto kembali menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK terkait pengadaan mesin EDC BRI. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture atau EDC BRI di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. periode 2020-2024, Catur Budi Harto.

Namun pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama BRI ini dalam dalam kapasitas Catur sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CBH, karyawan BUMN (mantan Wadirut Bank BRI)," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 September 2025.

Ia memastikan bahwa Catur telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Hanya Budi belum bisa mengungkap materi pemeriksaan yang ingin digali penyidik dari yang bersangkutan.

Untuk pembaca ketahui, pada kasus korupsi besar ini Catur sudah berstatus sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya.

Masing-masing eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo; mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.

Kemudian dari pihak swasta Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Meski sudah berstatus tersangkap, sampai berita ini disusun, kelima tersangkas itu belum ditahan oleh KPK. Kelimany dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadaan EDC BRI di BUMN ini diduga telah merugikan negara sampai Rp744 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp2 triliun lebih.

KPK sendiri telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait pengusutan perkara.

Tags

Terkini