KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menetapkan dua kepala sekolah di Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Kasus di SMA Negeri 16 Medan
Tersangka pertama adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA). Ia diduga menyelewengkan dana BOS tahun anggaran 2022–2023 hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp826 juta.
“Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap inisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Selasa, 9 September 2025.
Baca Juga: TNI Masih Bidik Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK, Ada Unsur Fitnah dan Provokasi?
Dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada 2022 mencapai Rp1,47 miliar dan pada 2023 sebesar Rp1,52 miliar.
Namun, pengelolaannya diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara. RA kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus di SMA Negeri 19 Medan
Kasus serupa juga terjadi di SMA Negeri 19 Medan dengan tersangka mantan kepala sekolah Renata Nasution (RN). Ia diduga menyalahgunakan dana BOS sebesar Rp772 juta pada periode yang sama.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan tersangka inisial RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” ujar Daniel.
Sekolah ini tercatat menerima dana BOS sekitar Rp1,79 miliar pada 2022 dan jumlah yang sama pada 2023. Total dana dua tahun mencapai Rp3,59 miliar.
RN dinilai tidak mengelolanya sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023, serta melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***