nasional

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Sembunyikan Mobil Noel Ebenezer, Terancam Pasal Perintangan Penyidikan

Rabu, 10 September 2025 | 16:53 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bantah sembunyikan 3 mobil mewah pasca terjaring OTT KPK (Foto: YouTube/KPK RI)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tak menutup kemungkinan akan turut menjerat siapapun pihak yang berupaya merintangi penyidikan dengan menyembunyikan tiga mobil mewah dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihak yang berupaya menyembunyikan barang bukti dapat dijerat pasal perintangan penyidikan.

"Kalau ada pihak lain yang memang diluar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan," tegas Asep, Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Ebenezer

Meski begitu lanjut Asep, pihaknya masih akan menelusuri apakah upaya menyembunyikan barang bukti itu dilakukan secara spontan atau telah direncanakan.

"Kita sedang mendalami, apakah itu sembunyikannya spontan ya, artinya spontan Pak IEG (Noel) ini. Kemudian memerintahkan saudaranya dan segala macamnya untuk menyembunyikan mobil dan lain-lainnya," tuturnya.

"Kalau tersangka itu punya hak ingkar, hak untuk mengingkari, hak untuk tidak mengakui, seperti itu. Nah hak ingkar dari tersangka ini tidak termasuk di dalam perintangan kalau tersangkanya, hak ingkar itu," pungkas Asep.

Baca Juga: Bantah Sembunyikan 3 Mobil dari Rumah Dinas Pasca OTT, Noel Ebenezer: Anak Saya Ketakutan!

Seperti diwartakan, KPK mengungkap adanya tiga unit mobil mewah yang dipindahkan dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.

“Penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Agustus 2025.

Budi menegaskan, hingga saat ini tim penyidik masih menelusuri keberadaan ketiga kendaraan tersebut. Dengan perkembangan ini, total kendaraan yang disita KPK terkait kasus Noel dan kawan-kawan mencapai 24 unit.***

 

Tags

Terkini