nasional

Terungkap, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin SK Kuota Haji Tambahan Usai Dilobi Asosiasi

Rabu, 10 September 2025 | 10:57 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas buat SK Kuota Haji Tambahan usai lobi asosiasi (Foto: Instagram/@gusyaqut)


KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.

Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Saham Freeport Dinilai Bullish, Analis Morgan Stanley Tetap Pasang Target Buy

"Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.

"Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," imbuhnya.

Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

Baca Juga: Prabowo dan Tito Instruksikan Siskamling Rutin, Warga Diminta Aktif Jaga Kampung

Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.

Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler.

Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga iPhone Air, 17, 17 Pro, dan Pro Max di Seluruh Dunia, Indonesia Kapan?

Artinya, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.

Halaman:

Tags

Terkini