Sebagai informasi, tunjangan rumah DPRD Sumut diatur dalam Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2021.
Besarannya bervariasi:
- Ketua DPRD menerima Rp60 juta/bulan
- Wakil Ketua Rp51 juta
- Anggota DPRD sebesar Rp40 juta per bulan.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Catat Syaratnya!
Semua tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai bulanan dan wajib dipotong pajak penghasilan sesuai aturan.
Sorotan Publik dan Komitmen Transparansi
Meski kebijakan tunjangan ini menuai sorotan, Bobby memastikan Pemprov tetap terbuka dan patuh pada aturan.
Ia juga menolak jika disebut seolah-olah pemerintah bertindak sepihak dalam menentukan angkanya.
"Jadi jangan seolah-olah nanti sudah di daerah lain banyak yang menyampaikan seperti itu. Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui APBD, juga melalui tim appraisal, bukan hanya pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Ukir Sejarah di VMAs 2025, APT Raih Song of the Year!
Dalam konteks transparansi anggaran, Bobby menyiratkan bahwa kritik publik sah-sah saja, namun informasi yang utuh dan faktual juga perlu disampaikan.
Keputusan Final Ada di Meja Pemprov dan DPRD
Pada akhirnya, Bobby kembali menegaskan bahwa perubahan atau perombakan angka tunjangan hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan resmi.
"Kuncinya adalah kesepakatan antara Pemprov dan DPRD. Kalau itu sudah ada, kita jalankan," pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Bobby ingin meredam isu miring dan menegaskan bahwa tata kelola anggaran di Sumatera Utara dilakukan secara akuntabel dan kolaboratif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***