Kasus Korupsi Chromebook
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan Chrome OS pada perangkat TIK pemerintah.
Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.***