Dia juga meminta Majelis Hakim memberikan sanksi kepada Gibran untuk membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Hitung-hitungannya begini. Itu kan kembali kepada negara, untuk disetor ke kas negara. Artinya apa? Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa apa? Pemasukan negara bukan pajak," tuturnya.
"Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 T itu kita kebagian Rp5 ribu," imbuhnya.
Dia membeberkan, data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Baca Juga: Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
KPU pun menyetarakan dua sekolah tersebut dengan jenjang pendidikan SMA.
Menurut penilaian Subhan, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Dengan demikian, mantan Wali Kota Solo itu tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Lantaran itu pula, Subhan meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029, serta membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Kekinian, sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 8 September 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang digelar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.***