KONTEKS.CO.ID - Isu tentang kemungkinan penerapan darurat militer di Indonesia belakangan ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi hal itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, akhirnya buka suara.
Menurutnya, wacana darurat militer tidak bisa serta-merta dijalankan karena prosesnya sangat panjang.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Benarkah Jadi Sinyal Awal Tren Penurunan Panjang?
“Darurat militer, saya sampai sekarang belum dengar. Tahapannya panjang kalau itu mau diterapkan,” ujar Dudung saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Penetapan Darurat Militer Bukan Hal Instan
Dudung menegaskan bahwa penerapan darurat militer tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Ada sejumlah mekanisme hukum dan politik yang harus dilalui.
Baca Juga: Kronologi Intel TNI Ditangkap Brimob dan Disangka Provokator Demonstrasi Ricuh di Jakarta
Ia mencontohkan kasus di Aceh pada masa lalu, di mana pemerintah tidak langsung menetapkan darurat militer, melainkan melewati beberapa tahap sebelumnya.
“Waktu di Aceh itu kan ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer. Jadi tidak bisa langsung loncat begitu saja,” jelas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Menurut Dudung, hal itu menunjukkan bahwa sistem di Indonesia mengutamakan proses bertahap, sehingga darurat militer adalah opsi terakhir dan sangat terbatas.
Peran DPR Jadi Penentu
Baca Juga: Hotman: Nadiem Tak Terima Uang Sepeser Pun, Hanya Butuh 10 Menit untuk Buktikan di Depan Prabowo
Lebih lanjut, Dudung menekankan bahwa jika pun ada usulan darurat militer, keputusan itu tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah.
Harus ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk check and balance.