nasional

Amnesty Internasional: Pernyataan Delpedro Marhaen Tak Mengandung Unsur Pidana

Jumat, 5 September 2025 | 13:51 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan enam tersangka termasuk Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil. (X @LBHmasyarakat)

KONTEKS.CO.ID – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai tidak ada yang salah dengan pernyataan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

"Saya tidak melihat ada yang salah dari pernyataan itu," kata Usman dikutip di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025.

Usman meragukan bahwa pernyataan Delpedro itu menghasut dan mengandung unsur pidana sebagaimana yang ditudingkan oleh Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Delpedro Marhaen dan Lima Tersangka Lain Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Peran-perannya

"Apa yang disampaikan Delpedro dalam konferensi pers itu, seluruhnya masih legitimate dan tidak ada yang bersifat kriminal, apalagi sampai harus ditangkap atau dijemput paksa seperti itu," ujarnya.

Atas dasar itu, Usman mengharapkan Polda Metro Jaya membebaskan Delpedro karena pernyataannya dalam konferensi pers tersebut tidak mengandung unsur pidana.

"Saya lihat tidak ada unsur pidana atau unsur kriminal dari pernyataan-pernyataan Delpedro Marhaen," ujarnya.

Baca Juga: Delpedro Marhaen Tulis Surat untuk Pendukungnya: Tak Menyesal Ditangkap, Ungkap Alasan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Figha alias FL, dan Reyhan alias RAP sebagai tersangka penghasutan. 

Polda Metro Jaya telah mehanan mereka dan menyangka melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.***

Tags

Terkini