KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung jebloskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ke tahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM [Nadiem Anwar Makarim] akan dilakukan penahanan," kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Penyidik menahan Nadiem Makarim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca Juga: 120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
"Penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025," ujarnya.
Kejagung langsung menahan Nadiem Makarim usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook pada Kemenristekdikti tahun 2019–2022.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut.
Baca Juga: Breaking News: Kejagung Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris Ikut Dampingi
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***