nasional

Mantan Jamintel: Jika Segera Dijebloskan ke Penjara, Eksekusi Silfester Jadi Kado Terindah HUT Kejaksaan

Kamis, 4 September 2025 | 14:17 WIB
Kejari Jaksel siap eksekusi hukuman terpidana pada sidang PK Silfester Matutina. (YouTube)

 

KONTEKS.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, mengatakan, eksekusi Silfester Matutina ke penjara dapat menjadi kado terindah HUT ke-80 Kejaksaan RI.

Jan Maringka dalam keterangan diterima pada Kamis, 4 September 2025, mengatakan, eksekusi Silfester bakal menjadi kado terindah HUT Kejaksaan jika eksekusi dilakukan saat ini dalam momentum HUT Kejaksaan.

Ia menyampaikan, Silfester harus segera dieksekusi karena tidak ada alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Eksekusi Putusan Hakim soal Fitnah JK, Jaksa Agung Buru Silfester Matutina

Terlebih, lanjut Jan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Silfester.

"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester," ujarnya.

Jan mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera melaksanakan kewajibannya.

"Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," kata Jan Maringka.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanggapi Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa, 2 September 2025, memastikan jajaran Kejaksaan sedang mencari keberadaan Silfester Matutina, Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, untuk segera dieksekusi.

"Sudah, kami sudah minta [Kejari Jaksel] sebenarnya dan kita sedang dicari," katanya.

Silfester merupakan terpidana 1,5 tahun penjara karena terbukti memfitnah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).***

Tags

Terkini