KONTEKS.CO.ID - Direktur Lokataru Delpedro ditangkap polisi terkait dugaan penghasutan massa.
Delpedro ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, alasan penangkapan karena yang bersangkutan telah melakukan provokasi untuk melakukan tindakan anarkis.
Baca Juga: Prabowo Jenguk Polisi Korban Kerusuhan di RS Bhayangkara, Kapolri Janji Tangkap Pelaku
Kata dia, Delpedro melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar dan anak.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Ade Ady dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Ade Ary menyebut, Delpedro melakukan tindak provokasi pada demonstrasi pada Senin, 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Baca Juga: 7 Lagu Baru, 7 Energi Berbeda! NCT WISH Comeback Lewat Mini Album Kedua COLOR
"Jadi, proses pendalaman proses lidik proses pengumpulan fakta-fakta proses pengumpulan bukti sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," jelasnya.
Kekinian, pihak kepolisian telah menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.***