nasional

Ratusan Guru Besar dan Puluhan Akademisi AAPI Desak Pemerintah Rampingkan Kabinet

Senin, 1 September 2025 | 16:46 WIB
Koordinator AAPI, Prof Sulistyowati Irianto, menyampaikan pernyataan sikap AAPI di antaranya rampingkan kabinet. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 341 akademisi di antaranya 274 profesor atau guru besar dari berbagai kampus di Tanah Air terhimpun dalam Aliansi Akademisi Peduli Indonesia (AAPI) menyampaikan pernyataan sikap merespons kondisi Indonesia saat ini.

"Indonesia sedang tidak baik-baik saja," kata Prof Sulistyowati Irianto, Koordiantor AAPI, menyampaikan pernyataan sikap secara daring pada Senin, 1 September 2025.

AAPI menyampaikan 7 poin pernyataan sikap, 3 di antaranya, pertama; mendesak pemerintah merestukturisasi kabinet dan pejabat lembaga pemerintahan agar kompeten, ramping, efisien, dan tidak memberatkan keuangan negara.

Baca Juga: Dikabarkan Mundur, Menkeu Sri Mulyani Terpantau Ikut Sidang Kabinet di Istana

"Termasuk meninjau kembali pengangkatan para pejabat negara yang tidak didasarkan pada kompetensi, profesionalisme, dan integritas tinggi, demi memperkuat dan memperluas kekuasaan semata," ujarnya. 

Kedua, meninjau kembali kebijakan politik anggaran yang salah sasaran, dan tidak didasarkan pada rasionalitas ilmiah dan data yang valid.

Prof Sulis menyampaikan, beberapa di antaranya sumber daya dan keuangan negara seharusnya didapatkan dari perampasan aset koruptor, para pengusaha sumber daya alam, dan mereka yang sudah mendapat fasilitas negara secara menguntungkan.

"Bukan dibebankan kepada pajak dan berbagai pungutan kepada rakyat," ujarnya.

Alokasi anggaran negara dan daerah, lajut Prof Sulis, seharusnya didasarkan pada kebutuhan rakyat, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Puan Ungkap Bocoran Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Kepastian Reshuffle dan PDIP Resmi Masuk Kabinet

Aliansi menilai, terkhusus kelompok rentan miskin, perempuan, dan anak harus menjadi prioritas dari bidang tersebut.

"Sudah waktunya kebijakan anggaran didasarkan pada pemenuhan hak-hak kesejahteraan (welfare benefits) bukan sebagai ‘charity’ tetapi sebagai ‘entitlement’," ujarnya.

Selanjutnya, gaji dan fasilitas berlebihan kepada anggota legislatif atau DPR yang masih aktif maupun pensiun seumur hidup serta anggota legislatif yang purna tugas.

"Selain itu, penggajian direksi dan komisaris BUMN yang mencapai miliaran rupiah per bulan jelas melukai rasa keadilan dan harus ditinjau ulang," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini