KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, membuka agenda awal September 2025 dengan panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memanggil Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 pada Senin, 1 September 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, KPK mengharapkan Yaqut memenuhi panggilan pada hari ini.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat, 15 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi.
Baca Juga: KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan era Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dikatakan Budi, salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone.
Penyidik, kata dia, akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” terangnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Klaim Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya
Namun, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyita barang bukti milik kliennya.
Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," klaim Mellisa, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin 18 Agustus 2025.