KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan terhadap pemberitaan media mengenai aksi unjuk rasa.
“Tidak ada. Seperti yang kita lihat, media meliput secara bebas, termasuk siaran langsung,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Urusan Digital, Nezar Patria, saat kunjungan ke Cikarang, Jawa Barat, Sabtu 30 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kemkomdigi hanya mengimbau media untuk tidak menayangkan konten yang dapat memicu kerusuhan, menyulut kemarahan publik, atau memperburuk ketegangan.
Baca Juga: Komdigi Panggil TikTok dan Meta Soal Demo DPR yang Ricuh, Ini Alasannya
“Di luar itu, sepenuhnya bebas. Tidak ada sensor. Semua bisa dilihat berjalan transparan. Kami hanya memberikan perspektif untuk mendorong jurnalisme yang berkualitas,” katanya.
Nezar menekankan pentingnya menjunjung prinsip jurnalisme berkualitas dalam meliput aksi demonstrasi.
Hal itu agar terhindar dari penyebaran misinformasi maupun disinformasi yang dapat memperkeruh keadaan atau menimbulkan kekacauan.
Menanggapi kontroversi terkait surat edaran Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jakarta yang disebut-sebut melarang puluhan lembaga penyiaran menyiarkan liputan demonstrasi, Nezar menyatakan tidak tahu adanya arahan semacam itu.
Baca Juga: Belasan Kereta Api Jarak Jauh Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara, Imbas Unjuk Rasa, Ini Daftarnya
Namun, ia dengan tegas menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang media meliput aksi unjuk rasa.
“Saya tidak tahu soal KPID, silakan tanyakan ke mereka, tetapi Komdigi tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu,” tegasnya.***