nasional

Tolak Kompromi, Pemerintah Wajibkan Industri Pangan Terapkan Label Gula, Garam dan Lemak

Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:10 WIB
Pemerintah Tegaskan Industri Pangan Wajib Terapkan Label Gula, Garam, Lemak dalam 2 Tahun untuk Lindungi Konsumen. (Unsplash/Franki Chamaki)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan masa transisi dua tahun bagi industri makanan dan minuman untuk menyesuaikan aturan label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan ditujukan untuk mengendalikan penyakit tidak menular. Termasuk obesitas dan diabetes, yang kasusnya melonjak tajam dalam satu dekade terakhir.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, angka obesitas di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu 2013–2023.

Baca Juga: Dalami Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Sindikasi BNI dan BRI

Pemerintah menilai informasi yang lebih transparan di kemasan produk akan membantu masyarakat mengambil keputusan konsumsi yang lebih sehat.

“Langkah ini kami mulai dari edukasi. Dua tahun ke depan barulah pembatasan berlaku lebih tegas,” jelas Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, 27 Agustus 2025.

Sistem Lampu Lalu Lintas di Kemasan

Aturan label GGL nantinya menggunakan sistem warna seperti lampu lalu lintas.

Baca Juga: Bentrokan Pecah di Pejompongan dan Palmerah, Polisi Tembak Demonstran dengan Gas Air Mata

Warna merah akan menandakan kandungan tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk rendah.

Mulai akhir 2025, perusahaan diberi opsi menggunakan stiker atau deklarasi mandiri.

Setelah masa transisi, sistem ini akan menjadi kewajiban penuh.

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah mengadopsi sistem serupa.

Baca Juga: Sejarah Baru! Putri KW Jadi Wakil Indonesia Pertama Tembus Perempat Final BWF World Championships 2025

Di Indonesia, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui uji laboratorium resmi.

Halaman:

Tags

Terkini