KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kredit sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025, menyampaikan, kali ini penyidik memeriksa 3 orang dari pihak sindikasi.
Ia menyampaikan, ketiga orang tersebut di antaranya DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan Bank BRI dan RY selaku Junior Account Officer DBU Bank BRI.
Baca Juga: Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex
"AWS selaku Pemimpin Cabang BNI Kantor Cabang Daan Mogot," ujarnya.
Anang mengatakan, hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa 6 orang dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya, baik dari klaster 3 bank pelat merah dan sindikasi.
Adapun 3 orang lainnya, lanjut Anang, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, SPT; Kepala Bagian Facility PT Sritex, TRS; dan karyawan swasta HS.
Penyidik memeriksa keenam orang di atas sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan para tersangka lainnya.
Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
"Saat ini dalam proses perhitungan tim BPK RI," kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung.
Dalam kasus klaster pertama, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Kejagung awalnya menetapkan 3 orang tersangka, kemudian 8 orang, dan terbaru Iwan Kurniawan Lukminto.
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama, kedua, dan ketiga:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.