2. Setop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK.
3 Reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Baca Juga: Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.***