nasional

KPK Kembali Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi DJKA, Bakal Hadir?

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:47 WIB
KPK kembali panggil Bupati Pati, Sudewo terkait kasus dugaan korupsi DJKA (Foto: Instagram/@pemkabpati_)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo, hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025.

Rencananya Sudewo akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub periode 2019-2022.

"Pemeriksaan direncanakan di Gedung Merah Putih," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Akhirnya Bersedia Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta di DJKA

Sebelumnya Sudewo sudah pernah dipanggil pada 22 Agustus 2025, namun yang bersangkutan mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

Meski belum menerima konfirmasi apakah Sudewo akan hadir hari ini, namun lembaga antirasuah itu yakin jika Sudewo akan memenuhi panggilan lantaran penjadwalan ulang ialah permintaan dari yang bersangkutan.

"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Sudewo telah mengembalikan uang ke KPK. Uang yang dikembalikan Sudewo ke KPK tersebut diduga suap yang terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub.

Kabarnya, Sudewo mengembalikan uang mencapai Rp3 miliar. KPK kemudian menyita uang tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Pati Sudewo, Mintai Keterangan Soal Korupsi Jalur Kereta di DJKA

Dalam persidangan perkara korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Sudewo disebut menerima sejumlah uang.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa perkara tersebut, menyatakan Sudewo menerima uang Rp720 juta. Uang itu diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung.

Selanjutnya, terdakwa Bernard Hasibuan menyebut pernah memberikan uang sejumlah Rp500 melalui staf Sudewo, Nur Widayat di Solo, Jawa Tengah. Sudewo membantah soal penerimaan uang-uang tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini