nasional

Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun

Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:30 WIB
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi kredit kepada Sritex. (KONTEKS.CO.ID/SETIAWAN)

12. Iwan Kurniawan Lukminto selaku Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sritex.

Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎***

Halaman:

Tags

Terkini