KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto (DS) soal dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025, mengatakan, penyidik juga memeriksa Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017, ES.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa 6 orang lainnya, di antaranya HSR selaku PNS/Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005–September 2014.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Manager Supply Kilang Pertamina Internasional
Selanjutnya LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping dan SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017–Januari 2018.
Kemudian TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020, YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero), dan TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero).
"Penyidik memeriksa 8 orang saksi untuk ersangka HW [Hasto Wibowo] dkk," ujarnya.
Anang menyampaikan, penyidik memeriksa 8 orang tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.
Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).
Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY); SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN); VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS); dan mantan VP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo (HW).
Selanjutnya, Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS); Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.
Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 10 Juli 2025. Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.
Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***