KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merespons eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta amnesti kepada Presiden Prabowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakkan, sebaiknya Noel fokus mengikuti proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Diketahui, Noel meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
Baca Juga: DPR dan Danantara Tanggapi Polemik Ambil Alih 51 Persen Saham BCA
"Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 25 Agustus 2025.
"Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," imbuhnya.
Pihaknya, kata Budi, akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara yang menjerat Noel dan kolega.
Baca Juga: Demonstran Geruduk Gedung DPR, Pengalihan Rute Transjakarta Bersifat Situasional
"Sehingga, informasi-informasi ini menjadi lengkap dalam proses penyidikannya ya," ucap Budi.
Sebelumnya, Noel memyampaikan permintaan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel dari atas mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
Dia juga meminta maaf kepada Prabowo Subianto.