nasional

Segini IPK Jokowi Lulus Sarjana Kehutanan UGM, Dekan Sigit Sunarta: Punya Syarat Minimal Kelulusan

Senin, 25 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta bersama Rektor UGM Ova Emilia menjawab kisruh ijazah palsu Jokowi di kanal YouTube resmi Universitas Gadjah Mada. (Tangkapan Layar YouTube UGM)

KONTEKS.CO.ID – Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) memutuskan angkat bicara ke ruang publik terkait keabsahan ijazah S1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penjelasan itu disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta bersama Rektor UGM Ova Emilia dalam video yang diunggah kanal YouTube resmi Universitas Gadjah Mada, pada Jumat 22 Agustus 2025.

Sigit Sunarta mengatakan, indeks prestasi akademik (IPK) Jokowi saat lulus memiliki nilai di atas syarat minimal kelulusan.

Baca Juga: Ini Alasan WTO Menangkan Gugatan Indonesia atas Uni Eropa soal Biodiesel Sawit

"Pak Jokowi punya IPK yang jauh di atas syarat minimal 2,5 itu," klaim Sigit, mengutip Senin 25 Agustus 2025.

Di awal video, Sigit menuturkan, sistem perkuliahan di UGM di tahun 1980 masih dengan gelar sarjana muda dan sarjana. Nah agar bisa meraih gelar sarjana muda, mahasiswanya wajib sudah menuntaskan 120 SKS.

Sedangkan untuk meraih gelar sarjana wajib menambah minimal 40 SKS. Dengan begitu, syarat menjadi S1 UGM adalah menyelesaikan 160 SKS dan minimal IPK 2,5.

Baca Juga: Pakar Kebijakan UPN Veteran Jakarta: Pendapatan DPR Vs Guru dan UMP Sangat Curam

"Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu (2,5) sehingga memenuhi syarat untuk bisa lulus sarjana muda," ungkapnya.

"Setelah itu lanjut ke sarjana. Sarjana itu menempuh tambahan 40 SKS. Kalau IPK-nya kurang dari 2,5 maka dikatakan tak lulus (dari UGM)," sebut Sigit.
Rektor UGM Ova Emilia juga menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan resmi UGM.

Ia mengatakan, pihaknya menyimpan dokumen autentik yang mencatat semua perjalanan studi Jokowi. Mulai dari penerimaan, proses kuliah sarjana muda sampai sarjana, KKN hingga ke wisuda. ***

Tags

Terkini