nasional

KPK Buka Peluang Usut TPPU dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Noel Ebenezer Cs

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 06:42 WIB
Immanuel Ebenezer alias Noel resmi jadi tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Foto: KPK)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret nama Immanuel Ebenezer alias Noel.

"Untuk TPPU-nya benar (akan ditelusuri), tapi nanti kita lihat dulu. Ini kan tahap awal nih, harus segera kita dalam waktu 1x24 jam, kita menentukan orang-orang yang ini," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat , 22 Agustus 2025 kemarin.

Menurut Asep, perkara pencucian uang dapat ditelusuri dengan mendalami aliran dana uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Baca Juga: Prabowo Pecat Noel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker

Jika nantinya uang-uang tersebut masuk kualifikasi pencucian uang, maka para tersangka secara otomatis dikenakan pasal pencucian uang atau TPPU.

"Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, dirubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi pasal 3 gitu ya di TPPU, pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU. Bisa ini nanti ditetapkan kembali," paparnya.

Noel dan 10 tersangka lain dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baru Juga Jadi Tersangka Pemerasan, Noel Ebenezer Sudah Ngemis Amnesti ke Prabowo

Selain membiarkan praktik pemerasan terjadi, Noel rupanya ikut meminta jatah dari perbuatan haram tersebut.

KPK menyebut Noel menerima jatah sebesar Rp3 miliar termasuk berupa barang mewah berupa sepeda motor pabrikan Ducati.

Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.***

Tags

Terkini