KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 3 pejabat Pertamina, di antaranya dari PT Kilang Pertamina Internasional dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025, menyampaikan, pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional ini berinisial IR.
"IR selaku Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 sampai dengan November 2022/Pjs/VP FM periode September sampai dengan Oktober 2022," katanya.
Sedangkan 2 orang lainnya adalah ANM selaku VP SCPO ISC periode 23 Oktober 2015–23 Mei 2017 dan SM selaku PJ VP Biard Strategic Support PT Pertamina (Persero).
Penyidik memeriksa ketiga pejabat Pertamina tersebut sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dan para tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.
Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).
Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY); SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN); VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS); dan mantan VP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo (HW).
Selanjutnya, Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS); Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.
Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 10 Juli 2025. Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.
Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***