Landasan Hukum yang Dilanggar
Praktik rangkap jabatan disebut jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
- UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 melarang pejabat merangkap jabatan lain.
- UU No. 1/2025 tentang Perubahan UU BUMN, Pasal 27B melarang komisaris rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
- UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a melarang pejabat publik merangkap posisi di organisasi usaha.
- UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan larangan rangkap jabatan demi kepastian hukum dan keadilan.
Kelompok masyarakat sipil mendesak KPK segera bertindak agar praktik rangkap jabatan ini tidak makin menggerus kepercayaan publik.***