nasional

2 Menteri dan 33 Wamen Diduga Rangkap Jabatan, Masyarakat Sipil Seret Laporan ke KPK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:00 WIB
33 Wakil Menteri dilaporkan ke KPK. (Sekretariat Presiden)

Landasan Hukum yang Dilanggar

Praktik rangkap jabatan disebut jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  • UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 melarang pejabat merangkap jabatan lain.
  • UU No. 1/2025 tentang Perubahan UU BUMN, Pasal 27B melarang komisaris rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
  • UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a melarang pejabat publik merangkap posisi di organisasi usaha.
  • UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan larangan rangkap jabatan demi kepastian hukum dan keadilan.

Kelompok masyarakat sipil mendesak KPK segera bertindak agar praktik rangkap jabatan ini tidak makin menggerus kepercayaan publik.***

Halaman:

Tags

Terkini