nasional

Kejagung Dalami Peran PT ASABA dalam Program Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem

Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:29 WIB
Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, tersangka korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalami peran PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu malam, 20 Agustus 2025, menyampaikan, untuk itu penyidik memeriksa Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA), FW.
 
Anang menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa direksi PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) karena perusahaan tersebut merupakan distributor laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2021-2022.
 
Baca Juga: Jurist Tan Masih Buron Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen
 
Penyidik juga memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Acer Indonesia, LMNG, dan Head of Commercial Product PT Acer Indonesia, RG.
 
Selain itu, penyidik juga memeriksa Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus 
Kemendikbudristek tahun 2022, AW dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020, TS.
 
Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah, mantan pejabat Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
 
Baca Juga: Google Buka Suara soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dan Jurist Tan
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
 
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
 
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
 
Baca Juga: Kejagung Cecar Direktur Bangga Teknologi Indonesia Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
 
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
 
Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
 
“Tentu ke depan, berharap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
 
 
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sangkaan‎ Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001‎ juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

Tags

Terkini