nasional

Kejagung Periksa Pengusul Kredit Sritex ke Sindikasi Bank BNI

Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:03 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa pihak yang mengusulkan kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke sindikasi Bank BNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025, menyampaikan, pihak pengusul kredit Sritex ke sindikasi Bank BNI tersebut berinisial SMS.

"SMS selaku pengusul kredit Sindikasi BNI," katanya.

Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa 3 orang lainnya, di antaranya TAS selaku Analisis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.

"SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia dan NP selaku karyawan swasta," ujar Anang.

Kejagung memeriksa keempat orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Kejagung Tancap Gas Periksa Presdir Sari Warna Asli Pascatetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Adapun untuk klaster kedua kredit Sritex, yakni dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya Rp2,5 triliun.

Sedangkan klaster pertama adalah kredit Sritex dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Total kredit yang dikucurkan Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

Baca Juga: Fokus Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang dari Sindikasi

Dalam klaster pertama, Kejagung menambah satu tersangka baru, yakni mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028.

Halaman:

Tags

Terkini