nasional

Desak Polri Beberkan Perkara Ferry Boboho Secara Transparan, KOSMAK: Proses Hukum Harus Jalan Terus!

Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Pexels/Defrino Maasy)

Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah diduga terbawa ke pusaran kasus ini karena sejumlah anggota Densus 88 yang menguntitnya saat makan malam di kafe tersebut beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap pengawal Febrie.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Ferry pada Senin, 28 Juli 2025 atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan. Namun Polda Metro Jaya belum merespons konfirmasi wartawan soal kasus tersebut.

Kasus ini diduga berawal dari penguntitan yang dilakukan Briptu FF terhadap Ferry. Kala itu, dia menguntit Ferry yang sedang makan bersama MN di Bogor Cafe Hotel Borobudur.

Ferry berhasil mengendus bahwa dirinya tengah dikuntit. Ia kemudian menelepon salah satu petinggi TNI. Setelah itu, datanglah sejumlah anggota BAIS TNI ke lokasi.

Anggota BAIS TNI kemudian membawa Briptu FF setelah melakukan interogasi. Briptu FF baru dilepaskan beberapa hari kemudian setelah petinggi kedua institusi tersebut melakukan pertemuan.

Anggota Densus 88 tersebut diduga mengalami penganiayaan ketika diinterogasi oleh anggota BAIS dan Ferry. Penangkapan anggota Densus 88 tersebut disinyalir terkait penjagaan ketat rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh prajurit TNI.

Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya hendak menggedah rumah tersebut. Namun di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna justru membantah adanya upaya penggeledahan tersebut.

Dikalangan pewarta Kejaksaan, nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH), bukanlah sosok asing. Ia disebut kerap wira-wiri di lingkungan korps adhyaksa.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kasus ini harus diusut tuntas. Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, FYH merupakan seorang makelar kasus.

“Karena berdasarkan informasi yang didapat oleh IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” kata Sugeng, Jumat, 8 Juli 2025 lalu.***

Halaman:

Tags

Terkini