nasional

Desak Polri Beberkan Perkara Ferry Boboho Secara Transparan, KOSMAK: Proses Hukum Harus Jalan Terus!

Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Pexels/Defrino Maasy)

KONTEKS.CO.ID - Kepolisian RI (Polri) didesak segera melakukan penyidikan sekaligus mengumumkan secara transparan kepada masyarakat mengenai dugaan pemerasan oleh tersangka Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

“Proses hukum harus jalan terus, tidak boleh dihentikan ihwal perkara dugaan pemerasan terhadap tersangka Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH),” ujar Koordinatior Koalisi Sipil Mayarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Lobloby, dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dijelaskan Ronald, berdasarkan SPDP yang dikirimkan penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Juli 2025, unsur pidana terhadap tersangka FYH diyakini telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk persangkaan Pasal 328 KUHP dan/atau 333 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP subsider Pasal 362 dan/atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.

Namun kata dia, sangat mungkin ketika penyidik melakukan serangkaian penggeledahan terhadap berbagai lokasi yang relevan dengan tersangka, disinyalir kuat turut ditemukan barang bukti elektronik (electronic evidence) berisi data elektronik email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain, terkait tindak pidana korupsi baik itu penyuapan atau pemerasan yang dilakukan FYH, beririsan dengan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Ardiansyah, Oegro: Harus Diselesaikan Kapolri dan Jaksa Agung

“Temuan inilah yang bakal mengejutkan publik. Ferry Yanto Hongkiriwang hingga kini diduga masih dalam tahanan Polda Metro Jaya, hal ini mengisyaratkan pengembangan pidananya akan masuk pada ranah Tipikor yang menjadi domain Kortas Tipikor Polri,” tegasnya.

Pihaknya lanjut Ronald, mendesak Polri segera membeberkan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat. "Proses hukum harus jalan terus, tidak boleh dihentikan," tegasnya.

Seperti diwartakan, Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan penculikan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu FF pada Jumat, 25 Juli 2025.

Penyidikan kasus dugaan penculikan tersebut terkonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta.

Baca Juga: Unjuk Kekuatan hingga Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus, Mantan Wakapolri: Ada Api dalam Sekam‎ Antara Polri-Kejagung

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rans Fismy, dilansir dari Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyampaikan, pihaknya telah menerima SPDP tersebut.

Menurut Rans, SPDP ini atas nama tersangka FYH. Kejati DK Jakarta menerima SPDP-nya pada tanggal 30 Juli 2025, atau lima hari setelah penetapan tersangka FYH.

FYH yang dimaksud ialah Ferry Yanto Hongkiriwang yang karib disapa Ferry Boboho. Dia diduga sebagai pengelola kafe di daerah Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel).

Halaman:

Tags

Terkini