nasional

Gaji DPR RI Tembus Rp100 Juta per Bulan, Rakyat Melarat Malah Disuguhi Tunjangan Menggiurkan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:23 WIB
Polemik gaji DPR RI di tengah rakyat yang melarat. (Instagram @dpr_ri)

Rincian Take Home Pay DPR RI

Bila dirinci, total gaji dan tunjangan anggota DPR RI bisa bikin geleng-geleng kepala.

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, inilah beberapa tunjangan yang diterima:

Baca Juga: Kasus Zara Qairina Buka Babak Baru: Polisi Senior di Malaysia Diduga Abaikan SOP Penyelidikan

  1. Gaji pokok anggota Rp4,2 juta
  2. Tunjangan istri/suami Rp420 ribu
  3. Tunjangan anak Rp168 ribu (maksimal 2 anak)
  4. Uang sidang/paket Rp2 juta
  5. Tunjangan jabatan Rp9,7 juta (anggota), Rp15,6 juta (wakil ketua), Rp18,9 juta (ketua)
  6. Tunjangan beras Rp198 ribu
  7. Tunjangan PPh 21 Rp1,7–2,6 juta
  8. Tunjangan kehormatan Rp5,5–6,6 juta
  9. Tunjangan komunikasi Rp15,5–16,4 juta
  10. Tunjangan pengawasan Rp3,7–5,2 juta
  11. Bantuan listrik & telepon Rp7,7 juta
  12. Asisten anggota Rp2,25 juta
  13. Tunjangan perumahan Rp50 juta

Dengan komposisi tersebut, total take home pay anggota DPR yang sudah berkeluarga bisa mencapai Rp104,2 juta per bulan.

Angka ini belum termasuk fasilitas kredit mobil Rp70 juta per periode dan biaya perjalanan dinas.

Baca Juga: Kenapa Sri Mulyani Tutup Kolom Komentar Instagram sejak 25 Juli 2025? Gara-Gara Pajak dan Zakat?

Rakyat Bertanya: Adilkah Skema Gaji DPR?

Di satu sisi, DPR memang membutuhkan fasilitas untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Namun, di sisi lain, jurang antara kehidupan rakyat kecil dan kemewahan penghasilan wakil rakyat semakin mencolok.

Pertanyaan pun muncul di publik, apakah gaji dan tunjangan sebesar itu masih bisa dibenarkan, terutama di tengah kondisi ekonomi banyak warga yang masih melarat?

Diskursus ini tampaknya tidak akan berhenti begitu saja. Selama jurang kesejahteraan masih lebar, isu gaji DPR akan terus jadi bahan sorotan publik.***

Halaman:

Tags

Terkini