Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas Agus Andrianto, menjelaskan, Novanto telah memenuhi syarat mendapatkan bebas bersyarat merujuk putusan Peninjauan Kembali (PK)-nya.
“Sebab telah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan juga berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025. ***