KONTEKS.CO.ID - Pembahasan mengenai gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah memanas di media sosial, terutama di platform X.
Topik ini dipicu oleh unggahan sebuah akun base menfess yang membagikan tangkapan layar berita berjudul "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari".
Pernyataan itu mengacu pada keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebutkan bahwa pendapatan anggota DPR bisa mencapai sekitar Rp100 juta per bulan, atau setara Rp3 juta per hari.
Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Hilirisasi dan Digitalisasi Produksi Kratom di Kalimantan Barat
Unggahan ini memicu perdebatan dan telah ditonton ratusan ribu kali, mengundang ribuan balasan dari warganet.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Pendapatan anggota DPR tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang jumlahnya cukup signifikan.
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut beberapa komponen yang diterima:
Baca Juga: Fokus Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang dari Sindikasi
Gaji Pokok
Ketua DPR RI: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Tunjangan Melekat
Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok