KONTEKS.CO.ID - Kasus intimidasi terhadap dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan oleh keluarga pasien menghebohkan publik.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, perlakuan yang diterima dokter Syahpri sudah mencederai prinsip kemanusiaan dan tata nilai pelayanan kesehatan.
"Tindakan memaksa dokter melepas masker di tengah pemeriksaan pasien yang diduga mengidap penyakit menular, disertai intimidasi verbal dan ancaman, bukan hanya pelanggaran etika tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tulis PB IDI dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Fenomena Kemarau Basah 2025 dan Penyebab Hujan Masih Turun Deras di Bulan Agustus
IDI menegaskan, mendukung RSUD Sekayu untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"(IDI) akan memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada dokter Syahpri hingga proses hukum selesai,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mendampingi dokter Syahpri melakukan proses hukum yang diperlukan.
Baca Juga: Mpok Alpa Meninggal Dunia, Beri Senyum Manis di Ranjang RS Sebelum Berpulang
"Saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberi dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh dokter Syahpri dan RSUD Sekayu,” jelas Menkes Budi dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.
“Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera,” sambungnya.
Sementara itu, dokter Syahpri telah memasukkan laporan ke pihak berwajib pada Rabu, 13 Agustus 2025 dan melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pasien.
Meski telah terjadi pertemuan dengan keluarga pasien, RSUD Sekayu turut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
Baca Juga: Kisah Sukses UMKM Binaan BRI, dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara
Dokter Syahpri sendiri menyatakan bahwa laporannya itu untuk mewakili tenaga kesehatan lainnya agar tidak mendapatkan perlakuan serupa.