nasional

BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Koruptor Lee Darmawan‎ Rp943 Juta

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:47 WIB
Salah satu lokasi tanah koruptor Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat berhasil dilelang BPA Kejaksaan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Badan Pemulihan Aset ‎(BPA) Kejaksaan berhasil melelang aset terpidana korupsi ‎atau koruptor Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat senilai Rp948.332.000 (Rp943 juta).

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025, menyampaikan, pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Bogor.

Adapun aset terpidana Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode tahun 1979–1984 yang berhasil ‎dilelang, yakni 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung Rp6 Miliar

‎Daftar 6 Bidang Tanah

‎1. Satu bidang tanah seluas 7.789 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 128 atas nama Mahmud, terjual senilai Rp40.350.000.

2. ‎Satu bidang tanah seluas 9.350 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 114 atas nama Yeni, terjual senilai Rp66.050.000.

3. Satu bidang tanah seluas 7.842 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 143 atas nama Mahla, terjual senilai Rp63.340.000.

4.‎ Satu bidang tanah seluas 5.709 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 122 atas nama Mimih, terjual senilai Rp68.510.000.

Baca Juga: Harga Meteorit NWA 16788 Capai Rp64,7 M, Ini Jadwal Lelang Batu Mars Terbesar dengan Berat 24,67 Kg

5. S‎atu bidang tanah seluas 22.940 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 193 atas nama A. Patonah, terjual senilai Rp147.420.000.

6.‎ Satu bidang tanah seluas 9.683 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 150 atas nama Rohman, terjual senilai Rp49.820.000.‎

“Total penjualan sebesar Rp435.490.000 dan akan disetorkan ke Bank Indonesia. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Anang, pada 16 Mei 2024, Tim BPA Kejaksaan juga berhasil melelang barang rampasan terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.

Halaman:

Tags

Terkini