nasional

Abraham Samad Diperiksa dalam Kasus Ijazah Jokowi karena Podcast: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:04 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad diperiksa Polda Metro terkait tudingan ijazah palsu Jokowi (Foto: X/@AbrSamad)

Kuasa hukum terlapor, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebutkan ada 12 orang yang berstatus terlapor.

Pada tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP tercantum nama pelapor dan para terlapor.

"Saya akan bicara ini, teman-teman dapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," kata Abdullah.

Adapun dari 12 orang terlapor, salah satunya ialah mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Sekadar mengingatkan, laporan dugaan ijazah palsu Jokowi mulai panas sejak Desember 2024 ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Baca Juga: Persija Jakarta Sisakan Satu Slot Pemain Asing, Muncul Nama Dua Eks Striker Top Eropa

Jokowi diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Setelah panas di ranah hukum, pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli usai dilakukan uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik.

Jokowi lantas bereaksi, dia melaporkan balik tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Tags

Terkini