Jika sebelumnya hanya 14 jenis layanan yang tercantum, kini cakupannya diperjelas, termasuk sektor perhotelan, restoran, hiburan, perkantoran, hingga layanan publik komersial berbasis digital.
“Dengan lima poin utama yang diatur, potensi penerimaan royalti akan semakin besar dan bisa digali dari berbagai sektor,” kata Razilu.***