KONTEKS.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) merencanakan pembentukan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di setiap provinsi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penarikan royalti lagu dan atau musik di seluruh Indonesia.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga: Restoran Tagih Royalti Musik, Konsumen Kaget Lihat Struk, YLKI: Salah Kaprah, Tak Masuk Akal!
Dirjen KI Kemenkumham, Razilu, menjelaskan penentuan lokasi perwakilan LMK akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan LMKN Hak Terkait.
“Perwakilan akan ditempatkan di provinsi-provinsi yang diputuskan komisioner. Harapannya, sistem ini dapat memaksimalkan penarikan royalti,” ujarnya.
Dalam aturan baru ini, porsi dana operasional LMKN dipangkas dari 20 persen menjadi hanya 8 persen.
Baca Juga: Viral Struk Pembayaran di Restoran Tagih Royalti Musik dan Lagu, Pegiat Hak Konsumen: Jangan Bayar!
Selisih 12 persen akan dialokasikan langsung kepada para pencipta dan pemegang hak terkait.
Razilu menambahkan, susunan komisioner LMKN juga mengalami perubahan besar.
Sekitar 80 persen posisinya diisi orang baru, dengan komposisi dua perwakilan pemerintah, satu dari LMK, dan satu dari pencipta atau pemilik hak terkait di masing-masing LMKN.
“Kebijakan ini sekaligus menjawab anggapan pemerintah kurang peduli dalam urusan royalti,” ungkapnya.
Baca Juga: Ari Lasso Meledak: Sindir WAMI Soal Royalti Nyasar, Desak BPK hingga KPK Turun Tangan!
Selain itu, Permenkum 27/2025 memperluas daftar sektor layanan publik komersial yang wajib membayar royalti.