nasional

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke KY, Komisi III DPR: Harus Disertai Bukti Kuat

Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong laporkan 3 hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) (Foto: Instagram/@tomlembong)

 

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang memvonis perkaranya ke Komisi Yudisial (KY).

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas mengatakan, langkah Tom Lembong tersebut hal normal sebagai warga negara yang memiliki hak mendapat keadilan.

"Kami menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak melapor ke KY. Tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Hasbi, Selasa, 12 Agustus 2025.

Politikus PKB itu menegaskan, KY berwenang memeriksa dugaan praktik pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Baca Juga: Tom Lembong Cek Laporan soal Auditor BPKP, Yakin Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula  

Siapapun kata dia, sejatinya menghormati proses hukum dengan memberi ruang bagi KY bekerja secara independen.

"KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Kritik maupun laporan terhadap aparat penegak hukum lanjutnya, seyoyanya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sebelumnya, KY telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilaporkan mantan Tom Lembong.

Baca Juga: KY Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Tom Lembong

Laporan tersebut terkait Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis Tom bersalah dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Majelis hakim dimaksud terdiri dari Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc). Mereka menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.

Halaman:

Tags

Terkini