nasional

Restoran Tagih Royalti Musik, Konsumen Kaget Lihat Struk, YLKI: Salah Kaprah, Tak Masuk Akal!

Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:53 WIB
Viral struk restoran ada royalti musik Rp29 ribu. (X @sharpandshark)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Media sosial ramai soal unggahan struk pembayaran restoran yang bikin netizen geleng-geleng.

Dalam nota tersebut, selain harga makanan dan minuman, ada juga biaya "royalti musik dan lagu" sebesar Rp29.140. Angka ini tercantum bersama pesanan lain, membuat konsumen harus merogoh kocek lebih dalam.

Total pesanan mencapai Rp614 ribu untuk makanan dan minuman, ditambah service charge Rp67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp67.540. Alhasil, total yang harus dibayar konsumen mencapai Rp742.940.

Baca Juga: PK Tak Halangi Eksekusi Silfester: DPR Tantang Kejagung Berani Hukum Orang Dekat Jokowi

"Royalti musik dan lagu Rp29.140," begitu tertulis di struk, dikutip dari akun X @onecak yang dilansir pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Begitu juga dengan akun X @sharpandshark, "Malming, Mau senang makan di resto ternyata ada item harga utk Royalti Music dan Lagu."

"Bukan menu tapi buat nyaman kuping saat bersantap. Harganya tak sampai 500 ribu, cukup dgn harga satu bungkus nasi padang."

Baca Juga: PK Tak Halangi Eksekusi Silfester: DPR Tantang Kejagung Berani Hukum Orang Dekat Jokowi

YLKI: Bebankan Royalti ke Konsumen Salah Kaprah

Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah restoran tersebut tidak tepat.

"Pengenaan royalti ke konsumen merupakan tindakan salah kaprah karena konsumen tidak tahu apa-apa tapi malah dikenakan royalti," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo pada Senin, 11 Agustus 2025.

YLKI juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Menurut mereka, royalti musik seharusnya menjadi tanggung jawab pihak restoran, bukan dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga: PK Tak Halangi Eksekusi Silfester: DPR Tantang Kejagung Berani Hukum Orang Dekat Jokowi

Halaman:

Tags

Terkini