KONTEKS.CO.ID - Direktur PT Insight Investments Management (PT IIM) Thomas Harmanto S telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Biodata Kenny Austin, Pacar Baru Amanda Manopo? Momen Pendakian Gunung Merbabu yang Viral
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
KPK juga telah menggeledah sebuah lokasi di Jakarta Selatan terkait kaus yang menjerat PT IIM pada 20 Juni 2025 lalu.
Dikatakan Budi, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
"Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat," katanya.
Baca Juga: Untuk Ngeruk Sungai, Rano Karno Usul Jembatan di Jakarta Didesain Buka Tutup Seperti di Belanda
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.***