Perbuatan mantan bos Sriwijaya Air itu telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana. Hal meringankan adalah Hendry Lie belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.***