nasional

Selain Penjara 14 Tahun, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Hendry Lie dalam Kasus Timah

Senin, 11 Agustus 2025 | 11:59 WIB
Hendry Lie pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi timah Rp300 T. (Foto: Dok Kejagung)

Perbuatan mantan bos Sriwijaya Air itu telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana. Hal meringankan adalah Hendry Lie belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini